Hubungan Investor
Informasi Dividen
KEBIJAKAN DIVIDEN
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, keputusan mengenai pembagian dividen ditetapkan melalui persetujuan pemegang saham pada RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi dari Direksi ABT Travel. ABT Travel dapat membagikan dividen kas pada tahun dimana ABT Travel mencatatkan saldo laba positif.
Anggaran Dasar ABT Travel memperbolehkan pembagian dividen kas interim. Pembagian dividen kas interim dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih ABT Travel tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Undang- Undang No. 40 Tahun 2007 tentang ABT Travel Terbatas. Pembagian dividen interim tidak boleh mengganggu atau menyebabkan ABT Travel tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan ABT Travel. Pembagian dividen interim tersebut akan ditentukan oleh Direksi ABT Travel setelah disetujui Dewan Komisaris. Jika pada akhir tahun keuangan ABT Travel mengalami kerugian, pembagian dividen interim harus dikembalikan oleh para pemegang saham kepada ABT Travel, dan Direksi bersama-sama dengan Dewan Komisaris akan bertanggung jawab secara tanggung renteng dalam hal dividen interim tidak dikembalikan ke ABT Travel.
Setelah Penawaran Umum Perdana Saham ini, mulai tahun buku 2023 dan seterusnya, manajemen ABT Travel bermaksud membayarkan dividen tunai kepada pemegang saham ABT Travel dalam jumlah sebanyak-banyaknya 25% (dua puluh lima persen) atas laba bersih tahun berjalan ABT Travel. Besarnya pembagian dividen akan bergantung pada hasil kegiatan usaha dan arus kas ABT Travel serta prospek usaha, kebutuhan modal kerja, belanja modal dan rencana investasi ABT Travel di masa yang akan datang dan dengan memperhatikan pembatasan peraturan dan kewajiban lainnya.
LAYANAN KAMI
Kamar hotel di Kota Mekah dan Madinah untuk memenuhi segala kebutuhan jama’ah umrah dan haji selama berada di Tanah Suci.
Melayani segala keperluan handling, guide/muthawif serta, moda trasportasi untuk keperluan jama’ah bagi para penyelenggara ibadah umrah dan haji.